Pertanyaan; Mohon maaf, ustadz..
Saya mau bertanya; bagaimana penjelasan tentang hukum seorang muslim yang terkadang shalat dan terkadang tidak?
Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Hanif Al Khairuzany
Alhamdulillah, Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘alamin Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad beserta keluarga dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du:
Hukum seseorang yang terkadang shalat dan terkadang tidak adalah bahwa ia tetap dianggap sebagai seorang Muslim, tetapi berada dalam keadaan yang sangat berbahaya bagi keimanannya.
Dalam Islam, meninggalkan shalat adalah dosa besar yang dapat menyeret seseorang kepada kekufuran. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan yang menjadikan seseorang keluar dari Islam karena meninggalkan shalat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa seseorang hanya dianggap kafir jika ia meninggalkan shalat secara total, tanpa pernah melaksanakannya sama sekali. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ï·º:
“Antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Kata meninggalkan shalat dalam hadis ini dipahami sebagai meninggalkan shalat secara mutlak, bukan hanya meninggalkan satu atau beberapa kali shalat. Oleh karena itu, seseorang yang masih mengerjakan shalat meskipun terkadang meninggalkannya, tidak dihukumi kafir, tetapi ia tetap berdosa besar dan berada dalam ancaman serius.
Meninggalkan shalat, meskipun hanya sesekali, menunjukkan kelemahan iman dan kelalaian dalam memenuhi hak Allah. Jika terus berlanjut, kebiasaan ini bisa menyeret seseorang pada sikap meremehkan ibadah dan berujung pada meninggalkan shalat secara total, yang bisa menyebabkan kekufuran.
Oleh karena itu, setiap Muslim wajib menjaga shalatnya dan tidak menyepelekannya. Jika seseorang pernah meninggalkan shalat, hendaknya segera bertaubat, memperbaiki hubungannya dengan Allah, dan berusaha untuk lebih istiqamah dalam menjalankan kewajiban ini. Allah Maha Pengampun bagi siapa saja yang kembali kepada-Nya dengan tulus dan bersungguh-sungguh.
wallahu a’lam bis shawab